Sebarblog.com, - Komisi
Yudisial (KY) kembali mengendus praktik perselingkuhan yang dilakukan
hakim. Kali ini, KY membidik oknum hakim yang aktif bertugas di sebuah
Pengadilan Negeri (PN) di Kalbar.
"KY sudah
memeriksa hakim yang dilaporkan selingkuh itu," kata Wakil Ketua KY,
Imam Anshori Saleh, usai Workshop dan Sosialisasi Kelembagaan bertema
Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan di Mahkamah Agung di Hotel
Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1).
Didesak
siapa oknum hakim nakal tersebut, Imam enggan membuka identitasnya.
"Saat ini, belum bisa dapat kita ekspose identitasnya. Termasuk nama dan
inisialnya. Sebab masih dalam pemeriksaan yang tidak cukup sekali
saja," elak Imam.
Yang jelas, ia mengatakan
oknum hakim tersebut dilaporkan ke KY oleh istri keduanya. Hakim yang
bersangkutan memang sudah bercerai dengan istri pertamanya. Ia kemudian
menikah untuk kedua kalinya.
Dalam masa
pernikahan kedua, ujar Imam, perselingkuhan itu terjadi. Bahkan,
perselingkuhan itu dilakukan terhadap empat wanita lainnya. Tindakan tak
terpuji itu, dilakukan sang hakim ketika istri keduanya, sedang berada
di luar negeri untuk melanjutkan studi.
Parahnya
lagi, sambung Imam, ia juga juga menyelingkuhi seorang staf di PN
tempatnya bekerja. Sementara dua perempuan lain, tidak diketahui
identitasnya karena tidak mau diungkap jati dirinya.
Hanya,
satu di antara mereka adalah seorang wanita yang tengah menangani
perkara cerai. Hakim tersebut menurut Imam, mengenal wanita tersebut
saat mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya.
Mengetahui si wanita itu termasuk orang mapan dan kaya, hakim itu tertarik menjadi pasangannya.
"Mengapa
KY mengurusi perselingkuhan? Karena pelanggaran kesusilaan adalah
pelanggaran berat. Apabila hakim tercoreng perilaku dan moralitasnya,
maka akan ada tindakan tegas," kata Imam.
Ia pun menegaskan,
intinya hakim tidak boleh melakukan tindakan tercela. "Selingkuh itu
tindakan tercela yang tidak bisa ditoleransi," ujarnya.
Praktik
perselingkuhan yang diduga dilakukan oknum hakim di Kalbar itu,
memantik keprihatinan Humas PN Pontianak, Safri. Menurutnya, dengan
jabatan luhur yang melekat pada seorang hakim, selayaknya bisa
menghindari perbuatan tercela.
"Jelas, di
tengah upaya menjaga kredibilitas dan marwah profesi, masih saja ada
yang abaikan keluhuran pekerjaan. Namun, ini tidak bisa disamaratakan,"
kata Safri.
Ia menuturkan peluang perbuatan
menyimpang tidak bisa dipungkiri bisa terjadi di mana saja. Jika terjadi
pada hakim, maka perbuatan tersebut adalah tindak pribadi atau oknum
yang jelas, di luar profesi yang diembannya.
Ia
pun menegaskan tidak ada oknum hakim di PN Pontianak yang tengah
dibidik KY terkait kasus perselingkuhan. "Terus terang, kalau di PN
Pontianak tidak ada. Tapi tidak tahu kalau di luar. Tapi untuk di PN
Pontianak, rasanya sulit. Sebab kita sibuk dan tidak sempat memikirkan
hal yang begitu," ujarnya.
Ketua PN Singkawang,
Arief Waluyo, mengatakan hal serupa. Ia mengaku tidak pernah mendapat
laporan dari istri atau hakim manapun, tentang dugaan perselingkuhan
seperti yang diungkapkan Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh.
"Tidak
ada yang melapor ke saya. Kalau ke KY, saya tidak tahu. Saya juga tahu
dari istri, yang bilang, ada hakim di Kalbar diselidiki KY di running
teks televisi. Kita tak tahu masalahnya apa. Kalau kita di sini,
enggaklah. Tidak ada yang melapor ke saya," tegas Arief.
Tak
hanya istrinya, ia juga sempat ditanya rekannya tentang oknum hakim
tersebut. "Teman juga ada yang menelpon. Nanya identitas siapa hakim
itu. Saya jawab tanya saja ke KY. Kan dia yang menyelidikinya, he he
he," imbuhnya.
Arief pun menegaskan selama ini,
tidak ada masalah dengan para hakim di PN Singkawang. Jika ada, tentu
ia akan memberikan masukan. "Masak mau ngurusin rumah tangga orang.
Kalaupun memang ada, dan kedua-duanya mengadu ke saya, baru saya bisa
nasihati. Kecuali masalah kerja, saya harus tahu. Kalau tidak, saya yang
kena marah," katanya.
Ia menuturkan, jika ada
hakim di PN Singkawang yang terbukti selingkuh, sanksinya akan
diputuskan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Terkait disipilin atau
etika, kita lapor ke Pengadilan Tinggi. Nanti, akan disidang di Majelis
Kehormatan Hakim. Bukan di kita," tandasnya.
Terungkapnya
sejumlah kasus yang menjerat para hakim menurut Imam, tidak lepas dari
masyarakat yang sudah pintar dan dapat mengkritisi segala kejanggalan di
lembaga peradilan di Indonesia, saat ini.
"Masyarakat sudah banyak yang sadar. Akhirnya melaporkan itu. Kesadaran masyarakat sudah tinggi di sini," katanya.
Namun,
ujarnya, meski banyak pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat,
tercatat hanya beberapa yang terbukti melakukan penyalah gunaan
wewenang, setelah dilakukan proses pemeriksaan. "Rata-rata kasusnya suap
dan perselingkuhan," kata Imam.
KY menurutnya
berencana mendirikan perwakilan lembaganya di daerah untuk memantau
perilaku hakim di pengadilan-pengadilan negeri. Sebab pengawasan
terhadap hakim-hakim di daerah saat ini, menjadi prioritas KY.
Lembaga
ini, yang disebutnya sebagai lembaga penghubung, bertugas mengawasi
perilaku hakim dan jalannya persidangan untuk dilaporkan kepada KY di
Jakarta. Mereka terdiri dari lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di
bidang hukum serta lembaga bantuan hukum dan perguruan tinggi.
"Jaringan kami di daerah sudah cukup banyak," tutup Imam.(*)
Sumber : Tribunnews